Cara Berinvestasi Reksa Dana
Belakangan ini, ketertarikan
masyarakat luas untuk berinvestasi reksa dana mulai meningkat, seiring
dengan makin maraknya program acara dan literasi di berbagai media
mengenai perencanaan keuangan. Anda mungkin sudah mendapat informasi
tentang investasi reksa dana, atau setidaknya sekedar pernah mendengar
namanya. Namun, kerap kali calon investor pemula yang tertarik tidak
segera melakukan investasi karena tidak tahu bagaimana cara memulainya,
tidak memahami syarat dan prosedur pembelian dan penjualannya, bahkan
tidak mengerti bagaimana menghitung hasil investasinya.
Memulai Investasi Reksa Dana
Tentukan tujuan investasi dan pahami profil risiko Anda. Pahami bahwa
seperti investasi lainnya, investasi reksa dana juga mengandung peluang
risiko, antara lain keuntungan yang tidak dijamin, sehingga mungkin
timbul kerugian akibat turunnya nilai investasi.
Ada lebih dari 800 produk reksa dana yang dijual di Indonesia. Untuk
mengetahui fakta atau informasi material mengenai suatu produk reksa
dana secara lengkap dan rinci, Anda wajib membaca prospektus reksa dana.
Alternatif lain untuk mendapatkan informasi suatu produk reksa dana
adalah melalui dokumen Fund Factsheet. Dokumen ini umumnya diterbitkan
setiap bulan sekali oleh Manajer Investasi (MI). Fund Factsheet berisi
laporan kinerja bulanan dan ringkasan informasi penting pada sebuah
prospektus, seperti tujuan investasi, strategi investasi, komposisi
portofolio, minimal dana investasi, dan sebagainya.
Luangkan waktu Anda untuk mempelajari produk, terutama kebijakan dan
risiko investasi, serta mengenali rekam jejak dan reputasi MI. Pelajari
tata cara investasi pada reksa dana tersebut, termasuk biaya-biaya
transaksinya bila ada. Kemudian, pilih produk reksa dana yang sesuai
dengan tujuan investasi, kemampuan ekonomi dan profil risiko Anda.
Tempat Membeli Reksa Dana
Reksa dana dapat dibeli langsung dari lembaga yang mengelola dan
menerbitkan produk reksa dana, yakni manajer investasi. Keuntungan
membeli langsung melalui MI biasanya jumlah investasi yang lebih
terjangkau dan biaya yang lebih murah. Beberapa MI menawarkan produk
reksa dana dengan minimal pembelian sebesar Rp100-250 ribu saja. Hanya
saja, melalui MI, pilihan produk reksa dana terbatas karena hanya
menjual reksa dana yang dikelola oleh MI tersebut.
Anda juga dapat membeli reksa dana melalui bank yang memiliki izin
sebagai Agen Penjual Reksa dana (APERD). Kelebihan membeli reksa dana
melalui bank penjual, selain pilihan produk yang lebih banyak, Anda juga
dapat membeli produk reksa dana dari MI yang berbeda, ditambah adanya
fasilitas auto debet yang mempermudah transaksi pembelian reksa dana. Di
sisi lain, beberapa reksa dana yang menjadi produk favorit atau
unggulan mungkin tidak dijual di bank karena tidak ada kerja sama
penjualan antara MI dengan bank tersebut.
Tata Cara Pembelian
Ada beberapa ketentuan umum dalam transaksi reksa dana.
Pertama, transaksi hanya dapat dilakukan pada hari bursa.
Tak berbeda jauh seperti membuka rekening membuka rekening di bank,
untuk membuka rekening reksa dana, Anda akan diminta untuk mengisi
formulir dengan yang ditandatangani dengan tinta basah (asli),
menyiapkan persyaratan fotokopi dokumen yang telah ditentukan, dan tentu
saja menyiapkan dana yang hendak Anda investasikan.
Merupakan suatu kewajiban bagi calon investor perorangan berwarga
negara Indonesia untuk memiliki KTP dan NPWP jika ingin berinvestasi di
reksa dana. Bagi investor institusi diwajibkan juga untuk mencantumkan
anggaran dasar perusahaan dan beberapa persyaratan dokumen lainnya.
Seluruh dokumen di atas merupakan bagian dari prinsip KYC (
Know Your Customer) yang diwajibkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Semua dokumen kemudian diserahkan kepada manajer investasi, baik
secara langsung atau lewat agen penjual. Selanjutnya, Anda menyetorkan
dana ke rekening penampungan sesuai produk reksa dana yang dipilih.
Kedua, transaksi diproses berdasarkan NAB per unit.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan
reksa dana setiap harinya. Selain harga pasar dari aset reksa dana itu
sendiri, NAB juga dipengaruhi oleh pembelian dan penjualan reksa dana
oleh para investor. Unit Penyertaan adalah satuan yang menunjukkan
kepemilikan Anda di dalam reksa dana tersebut. Jadi, NAB per unit adalah
harga yang didapatkan dari NAB reksa dana dibagi dengan total unit
penyertaan yang beredar pada hari tersebut.
NAB per unit sering diucapkan sebagai “harga reksa dana” atau “harga
NAB”. Harga ini dipublikasikan hanya satu kali setiap harinya di
berbagai media surat kabar atau online. Perlu Anda ketahui, tingginya
NAB per unit sebuah reksa dana tidak menunjukkan bahwa reksa dana itu
sudah mahal atau sebaliknya. NAB per unit yang tinggi umumnya
menunjukkan bahwa reksa dana itu sudah cukup lama sehingga aset-asetnya
telah mengalami kenaikan nilai yang tinggi.
Ketiga, ada batasan waktu (
cut off time)
untuk penerimaan transaksi setiap harinya, baik pembelian atau penjualan
kembali. Jika pembelian reksa dana yang dilakukan sebelum cut off time,
maka transaksi Anda akan memperoleh harga NAB pada tanggal transaksi
dilakukan. Sedangkan pembelian reksa dana yang dilakukan sesudah
cut off time, maka Anda akan mengikuti harga NAB pada hari bursa selanjutnya atau T+1 dari tanggal pembelian reksa dana.
Cut off time transaksi yang ditetapkan pada prospektus umumnya antara jam 12.00-13.00 WIB.
Harga NAB biasanya baru selesai dihitung setiap sore hari dan
diumumkan keesokan harinya di media massa. Jika dikatakan transaksi
pembelian Anda akan mendapatkan harga hari ini, secara teknis harga NAB
tersebut baru diketahui keesokan harinya. Jika dikatakan mendapatkan
harga besok, maka secara teknis harga tersebut baru diketahui lusa.
Terakhir, Anda akan menerima Surat Konfirmasi
Transaksi pembelian reksa dana yang diterbikan oleh bank kustodian
selambat-lambatnya 7 hari bursa setelah formulir asli dan dana diterima
oleh bank kustodian. Selain laporan konfirmasi transaksi, Anda juga akan
menerima laporan perkembangan dana investasi setiap bulan. Laporan ini
sebaiknya disimpan sebagai bukti kepemilikan reksa dana. Jika tidak
menerima, segera langsung menghubungi bank penjual atau MI terkait.
Cara Menghitung Imbal Hasil Investasi Reksa Dana
Cara menghitung imbal hasil investasi reksa dana cukup mudah, yakni
dengan menghitung jumlah unit penyertaan reksa dana yang kita miliki
dikali dengan selisih dari harga NAB jual dengan harga NAB beli reksa
dana.
Sebagai contoh, setahun yang lalu Anda membeli Reksa Dana XYZ senilai
seratus ribu rupiah di harga NAB 1.000, sehingga Anda mendapatkan
(Rp100.000/1.000) = 100 unit penyertaan. Saat ini harga NAB Reksa Dana
XYZ di 1.200. Apabila Anda melakukan penjualan semua unit Reksa Dana XYZ
pada harga NAB saat ini, maka keuntungan yang didapatkan adalah 100
unit x (1.200-1.000) = Rp20.000.
Bagaimana jika harga NAB jual di bawah harga NAB beli? Misalnya,
harga NAB Reksa Dana XYZ saat ini 900, maka nilai investasi Anda adalah
100 unit x (900-1.000), atau berkurang Rp10.000,-. Jika Anda melakukan
penjualan pada saat nilai aset sedang berkurang, berarti Anda
merealisasikan kerugian.
Hasil perhitungan imbal hasil mungkin dikenakan biaya pembelian unit
penyertaan (subscription fee), biaya pengalihan unit penyertaan
(switching fee) dan biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption
fee). Jadi, Anda perlu memeriksa lagi apakah imbal hasil masih dikurangi
biaya-biaya reksa dana.
Cukup mudah bukan untuk berinvestasi Reksa Dana? Apalagi ditunjang
dengan kemajuan teknologi saat ini mempermudah Anda untuk mencari
informasi sebanyak-banyaknya mengenai investasi reksa dana. Anda dapat
membuka situs http://aria.bapepam.go.id/reksadana untuk mengetahui
produk dan daftar MI dan bank penjual. Saat ini beberapa manajer
investasi dan bank penjual sudah banyak yang menyediakan situs
informatif tentang produk dan layanan reksa dana. Beberapa bahkan
memberikan layanan online untuk mempermudah investor membeli reksa dana.
Selamat berinvestasi!